Artikel
Profil PPID
Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28 F disebutkan bahwa setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. Untuk memberikan jaminan terhadap semua orang dalam memperoleh Informasi, telah ditetapkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Fungsi maksimal ini diperlukan, mengingat hak untuk memperoleh Informasi merupakan hak asasi manusia sebagai salah satu wujud dari kehidupan berbangsa dan bernegara yang demokratis.
Salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh Informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hak atas Informasi
menjadi sangat penting karena makin terbuka penyelenggaraan negara untuk diawasi publik, penyelenggaraan negara tersebut makin dapat dipertanggungjawabkan. Hak setiap Orang untuk memperoleh Informasi juga relevan untuk meningkatkan kualitas pelibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik. Partisipasi atau pelibatan masyarakat tidak banyak berarti tanpa jaminan keterbukaan Informasi Publik.
Keberadaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sangat penting sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan (1) hak setiap Orang untuk memperoleh Informasi; (2) kewajiban Badan Publik menyediakan dan melayani permintaan Informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan/proporsional, dan cara sederhana; (3) pengecualian bersifat ketat dan terbatas; (4) kewajiban Badan Publik untuk membenahi sistem dokumentasi dan pelayanan Informasi.
Keterbukaan Informasi Publik merupakan aspek yang penting dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan negara transparan. Oleh karena itu adalah hak publik untuk memperoleh Informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hak atas Informasi. Hak setiap Orang untuk memperoleh Informasi juga relevan untuk meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik. Partisipasi masyarakat dapat terlaksana apabila adanya jaminan akan Keterbukaan Informasi Publik.
PENETAPAN RKPDES 2026 DAN DAFTAR USULAN RKPDES 2027
PENETAPAN RPJMDES 2020-2027
MUSYAWARAH DESA PEMBENTUKAN TIM PENYUSUN RKPDES 2026 DAN DAFTAR USULAN RKPDES 2027
MUSYAWARAH DESA RPJMDES (PERUBAHAN) 2025-2027
Penyaluran Bantuan Langsung Tunai
Koperasi Desa Merah Putih Ngabetan Cerme
Sosialisasi Narkoba dan Sosialisasi Pernikahan Dini
Wisuda Sekolah Orang Tua Hebat
Pelantikan Perangkat Desa Ngabetan Kecamatan Cerme Kabupaten Gresik
Bimbingan Teknis Perangkat Desa Ngabetan di Kota Batu Malang
Lomba Kreasi Menu Stunting PKK Desa Ngabetan
Penghargaan Desa Ngabetan Sebagai Desa Prospektif Governance Pengelolaan Keuangan Desa Tahun 2023
Musyawarah Dusun Ngabetan
Musyawarah Desa Penyusunan RKPDes 2024
Penyuluhan Kesehatan Tentang Pemahaman Resiko Pernikahan Dini
BANTUAN LANGSUNG TUNAI BULAN AGUSTUS 2023
Sosialisasi Pencegahan Dan Penanganan Stunting
Musyawarah Dusun Kejambon
Tasyakuran Sedekah Bumi Dusun Ngabetan Ke-14 Tahun 2023

